Secara umum, hukum adalah sebagai das sollensein atau das seinsollen, ia
adalh himpunan kaidah, berisi keharusan atau larangan tentang tingkah laku manusia
, kaidah-kaidah mana memang dianut dalam samyarakat. Pelanggaran atau kelalaian
atas kaidah-kaidah tersebut dikenakan sangsi, yang apabila perlu dapat
dipaksakan oleh penguasa. Hukum dapat diibaratkan sebagai mobil, terhadap mana
dapat dibuat pengolongan menurut ukuran-ukuran tertentu seperti mereknya,
bentuknya, tenaga kudanya, dan seterusnya.[1]
Beranjak dari pandangan diatas berikut ini akan dikemukakan penggolongan
hukum dilihat dari berbagai criteria :
A.
Hukum berdasarkan sumbernya
B.
Hukum berdaasarkan
bentuknya
C.
Hukum berdaasarkan isinya
D.
Hukum berdasarkan tempat
berlakunya
E.
Hukum berdasarkan masa
berlakunya
F.
Hukum berdasarkan cara
mempertahankannya
G.
Hukum berdasarkan sifatnya
H.
Hukum berdasrkan wujudnya
a)
Penggolongan hukum
berdasarkan sumbernya
Menurut sumber formalnya hukum dapat terbagi atas lima, yaitu :
a.
Hukum undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan
b.
Hukum adat dan hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang diambil dari peraturan-peratueran adat dan
kebiasaan
c.
Hukum yurixsprudensi yaitu
hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
d.
Hukum traktat, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional
e.
Hukum doktrin, yaitu
hukum yang bersal dari pendapat para ahli hukum terkenal
b)
Pengolongan huikum
berdasarkan bentuknya
Menurut bentuknya hukum terbagi atas dua :
a.
Hukum tertulis (statute
law, written law, scriptun), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum tidak tertulis (un-statutery,
un-written law, non-scriptum), yaitu hukum yang masih sidup didalam
keyakinan dan kenyataan didalam masyarakat, dan dianut dan ditaati oleh
masyarakat yang Bersangkutan, misalnya hukm kebiasaan dan hukum adat.
Hukum tertulis terbagi lagi atas hukum tertulis yang
dikondifikasikan dan yang tidak dikondoikasikan. Yang dimaksud kondifikasi (codificatie)
menurut fockema andreae adalah penyusunan dan penenetapan
perundang-undangan dalm kitab secara sistematis bagi bagian-bagian bidang hukiu
yang agak luas, jga hasil dari pnyusunan tersebut, keseluruhan dalam
undang-undang. Atau secra sederhana dapat kita katakana bahwa kondifikasi,
adalh pengumpulan hukum sejenis, yang tersusun secara lengkap dan sistematis
dalam kitab sebuah kitab undang-undang.
Adapun
bentuk hukum yang dikondifikassikan, contoh adalah:
Pertama :
corpus luris civilis, yaitu kumpulan karya hhukum yang disusun atas perintah
kaisar romawi timur, justinianus (482-565). Kitab ini terdiri atas empat
bagian : istitutiones (533), digesta dan pandectae (533), codices
atau codex, dan novella (534)
Kedua :
code civil yang diusahakan atas perintah kaisar prancis, napoleon bounaparte
(1604)
Ketiga : kitab undang-undang hukum perdata (burgerlijk
wetboek) yang berlaku di Indonesia mulai 1 mei 1884
Keempat :
kitab undang-undang hukum dagang (wetboek van koophandel) yang berlaku
diindonesia mulai 1 januari 1918.
Kelima : kitab undang-undang hukum pidana (wetboek
van strafrecht) yang berlaku diindonesia mulai 1 januari 1918.
Keenam : kitab
undang-undang hukum acara pidana (undang-undang republic Indonesia nomer 8
tahun 1981) yang mulai berlaku 31 desember 1981.
Sedangkan hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan contohnya :
undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan lain sebagainya.
Yang ,menarik dari golongan hukum tertulis ini, yaitu adanya hukum
tertulis yang ter,asuk kedalam katagori kondifikasi dan unifikasi, namun ada
juga hukum yang dikondifikasikan belum diunifikasi, dan ada juga hukum yang
sudah diunifikasi tapi belum dikondifikasi. Unufikasi adalah penseragaman dan
pemberlakuan hukum bagi seluruh warga Negara.
Hukum yang sudah dikondifikasi dan diunifikasi, contohnya kitab
undang-undang hukum pidana. Hukum yang sudah dikondifikasi tetapi belum
diunifikasi, contohnya kitab undang-undang hukum perdata. Sedangkan hukum yang
diunifikasi tetapi belum dikondifikasi, contohnya undang-undang nomor 1
tahun1974 tentang perkawinan, ondang-undang 5 tahun 1960 tentang undang-undang
pokok agraria, dan lain sebagainya.
Dalam uraian diatas, disamping hukum tertulis ada juga hukum tudak
tertulis. Namun dalam bagian hukum adat yang sebagian besar isinya tidak
tertulis, ada bagian kecil yang isinya tertulis. Contohnya dapat dikemukakan :
a.
Bermacam-macam piagam raja
atau surat pengesahan raja atau kepala adat.
b.
Kitab hukum (rechtsboeken),
misalnya kitab hukum yang dibuat oleh kasunanan mangkunegaran dan pakualaman
seperti angger aru biru (1782), nawolo pradoto (1771, 1818), peraturan
bekel (1884), di daerah batak seperti ruhut parsaoran ni habatahon dan patik
dohot uhun ni halak batak. Kitab hukum laut orang wajo, undang-undang
Banjarmasin. Dikutai, baraja nanti. Dijambi, undang-undang jambi.
c.
Peraturan persekutuan hukum
adat yang dituliskan, seperti peranatan desa, agama desa, awig-awig (peraturan
subak dipulau bali).[2]
c)
Penggolongan hukum
berdasarkan isinya
Berdasarkan isi atau kekuatan yang diaturnya, hukum digolo0ngkan mmenjadi
dua, yaitu :
a.
Hukum privat, adalah hukum
yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang.
b.
Hukum public, adalah hukum
yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan public. Misalnya hukum tata
Negara, hukum pidana, hukum acara pidana, dan sebagainya.
Apabila kita kaji,
ternyata ada perbedaan antara hukum privat dan hukum publick, yaitu :
HUKUM
PRIVAT
|
HUKUM
PUBLIK
|
a.
Mengutamakan kepentingan
individu
b.
Mengatur hak ikhwal yang
bersifat khusus.
c.
Dipertahankan oleh
individu,
d.
Asas damai diutamakan,
hakim mengupayakannya.
e.
Setiap saat gugatan
penggugat dapat ditarik kembali penggugatan.
f.
Sanksinya berbentuk
perdata.
|
a.
Mengutamakan kepentingan
umum.
b.
Mengatur hal ikhwal yang
bersifat umum.
c.
Dipertahankan oleh
negaran melalui jaksa.
d.
Tidak mengenal asas
pperdamaian.
e.
Tidak dapat dicabut
kembali, kecuali kedalam perkara aduan.
f.
Sanksinya umum.
|
Sedangkan
persamaannya dalah sebagai berikut :
a.
Keduanya merupakan noema
hukum yang mengatur kehidupan manusia.
b.
Keduanya mempunyai sanksi
hukum yang dapat dikenakan penggunanya.
c.
Keduanya tetep tunduk pada
pengecualian apabila dalam keadaan terpaksa.
Adanya perbedaan antgara hukum pub;ik dan hukum prifat bukanlah perbedaan
yang prinsip, melainkan dilihat dari sifatnya itu sendiri. Hukum public a
priori memaksa, sedangkan hukum privat tidak, walaupun pada akhirnya
memaksa juga.
d)
Penggolongan hukum
berdasarkan tempat berlakunya
Mengenai tempat
berlakunya, hukum terbagi atas :
a.
Hukum nasional, yaitu hukum
yang berlaku disuatu Negara.
b.
Hukum internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.
Hukum asing, yaitu hukum
yang berlaku dalam Negara lain.
d.
Hukum gereja, yaitu kaidah
yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
Mengenai berlakunya hukum ini, hans kelsen mengajarkan ajaran lingkungan
kuasa kaidah yang meliputin empat macam lingkungan yaitu :
a.
Waktu berlakunya, mulai dan
berakhir (temporal sphere, sphere of time, tijdsgebied).
b.
Daerah berlakunya (terriotorial
sphere, sphere of space, ruimtegebied, grondgebied).
c.
Terhadap siapa berlakunya (personal
sphere, personen gebied).
d.
Soal-soal apa yang
diaturnya (material sphere, zakengebied).
Dengan demikian ada enmpat pertanyaan kapan belakunya, terhadap siapa
berlakunya, dan materi apa yang diaturnya.
e)
PENGGOLONGAN HUKUM
BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA
Berdasarkan
criteria masa berlakunya, hukum dapat digolongkan kedalam :
a.
Hukum positif (ius
constitutum), yaitu hukum yang berlaku saat ini, pada masyarakat tertentu,
dan wilayah tertentu. Hukum positif, biasa juga disebut tata hukum. Contoh dari
hukum positif, misalnya nhukum pidana berdasarkan KUHP sekarang, nemun yang
menarik adalah pertanyaan, tepatkah member istilah hukum positif ?
b.
Hukum yang dicita-citakan,
diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang (ius
costituendum), contoh dari hukum yang dicita-citakan, misalnya hukum pidana
nasional yang sampai sekarang masih terus disusun.
c.
Hukum universal, hukum
asal, atau hukum alam yaitu hukum yang dianggap berlaku tanpa mengenal batas
ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimanapun, dan terhadap siapapun.
Biasanya, ketuga hukum diatas disebut hukum duniawi.
f)
PENGGOLONGSN HUKUM
BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA
Berdasarkan criteria ini, atau juga disebut golingan hukum berdasrkan
fungsinya, hukum dapat dibagi menjadi :
a.
Huku materil (yang baku adalah istilah materil,
namun mengingat konostasinya sering sering diidentikkan dengan bahan bangunan,
maka sebaiknya digunakan istilah materil saja), yaitu hukum yang mengatur
tentang isi hubungan antara sesama anggota masyarakat, antara anggota
masyarakat dengan masyarakat, antara anggota masyarakat dengan masyarakat,
antara anggota masyarakat dengan penguasa Negara, antar masyarakat dengan
penguasa. Didalam hukum materil ini ditetapkan mana sikap tindak yang
diharuskan (mogen), termasuk akibat dilarang (verbod), dan mana
yang dibolehkan (mogen), termasuk akibat hukum dan sanksi hukum terhadap
pelanggarnya. Denga demikian hukum materil menimbulkan hak dan kewajiban.
Contoh dari hukum materil, misalnya ketentuan-ketentuan hukum yang ada didalam
: KUH Pidana, KUH Perdata, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan lain
sebagainya.
b.
Hukum formal, yaitu hukum
yang mengatur bagaimana cara pengguasa mempertahankan dan menegakkan serta
melaksanakan kaidah-kaidah hukum materil, dan bagaimanakah cara menuntutnya
apabila hak seseorang telah dilaggar oleh orang lain. Biasanya hukum formal
disebit juga hukum acara yang meliputi Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara
Perdata (HIR/RIB), dan Hukum Acara Peradilan Taa Usaha Negara (HAPTUN).
g)
PENGGOLONGAN HUKUM
BERDASARKAN SIFATNYA
Biasanya golongan hukum berdasarkan sifatnya selalu diikuti dengan
kekuatan berlaku atau kekuatan saksinya. Yang termasuk dalamkriteria ini :
a.
Kaidah hukum memaksa (compulsari
law, dwingendrecht, imperative), yaitu kaidah hukum yang dalam keadaan hukum
yang dalam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Ini
berarti bahwa kaidah hukum yang memaksa ini berisi ketentuan hukum yang dalam
situasi apapun tidak dapat dikesampingkan melalui perjanjian para pihak.
Contohnya pasal 340 KUH Pidana ynag menetapkan :
“barang siapa dengan sengaja dan
direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, Karena
pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup
atau penjara sementara selama-lamanya suapuluh tahun”.
Contoh ketentuan
diatas berlaku bagi siapapun, tanpa kecuali, dan seseorang tidak dapat membuat
perjanjian khusus yang isinya bertetentangan dengan isi peraturan tersebut.
b.
Kaidah hukum yang mengatur
atau melengkapi (fakultatif, aanvullendrecht, regelenrecht), yaitu
kaidah hukum yang dpat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat
ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Kaidah hukum
semacam ini baru akan berlaku, apabila para pihak tidak menetapkan aturan
tersendiri didalam perjanjian yang mereka adakan. Ketentuan ini dapat kita
lihat dalam pasal 1152 KUH Perdata :
“hak gadai atas bendabenda bergerak dan
atas piutang bahwa diletakkan dengan membawa barang gadainya dibawa kekuatan
sipiutang atau pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah
pihak”.
Akan tetapi realitas menunjukkan, bahwa sering pemberi gadai tetap
menguasainya. Misalnya menggadaikan mobil.
h)
PENGGOLONGAN HUKUM
BERDASARKAN WUJUDNYA
Berdasarkan
criteria ini hukum dapat terbagi kedalam dua bagian :
a.
Hukum obyektif, yaitu
kaidah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tudak bermaksudkan untuk
mengatur sikap tindak orang tertentu
saja.
b.
Hukum subyektif, yaitu
hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu
atau lebih. Hukum subyektif ada juga yang menyebut sebagai hak, dan ada juga
yang menggartikan sebagai hak dan kewajiban.
Jadi pengertian hukum obyektif yang tidak sama dengan hukum subyektif,
walaupun keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lainya. Artinya, dalam suatu
peristiwa hukum, hubungan hukum, atau perbuatan hukum, hamper selalu terlihat
adanya hal sebagai berikut :
a.
Hukum obyektif sebai kaidah
yang bersifat dan berlaku umum.
b.
Hukum subyektif dalam wujud
hak dan kewajiban yang terbit bagi seorang tertentu atau lebih yang terlibat
dalam suatu peristiwa hukum, perbuatan hukum, dan hubungan hukum yang memang
telah diatur oleh hukum obyektif.[3]
Pembagian hukum berdasarkan golongan ini menurut C.T.S. kansil sudah
jarang digunakan orang.
No comments :
Post a Comment