A. Barang Dalam Sistem Resi Gudang
Barang dalam sistem resi gudang meliputi barang
bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan dapat
diperdagangkan secara umum. Barang bergerak yang dijadikan objek jaminan resi
gudang pada umumnya adalah barang-barang hasil panen pertanian/perkebunan/perikanan.
Barang-barang jenis ini mempunyai karakteristik khusus, misalnya :
1.
Jangka
waktu penyimpanan relatif lebih pendek dibandingkan barang non-pertanian
2.
Bersifat
mudah rusak atau mudah busuk
3.
Bersifat meruah (banyak
makan tempat)
4.
Proses
penyimpanan digudang harus dikontrol lebih ketat karena mudah terserang hama penyakit.
5.
Mutu
barang sangat dipengaruhi proses pengolahan pasca panen terutama proses
pengeringan dan proses grading-sortasi,
6.
Harga
barang hasil panen pertanian cenderung fluktuatif dan sangat dipengaruhi oleh
musim.
Jenis-jenis barang yang dapat disimpan
digudang dalam rangka sistem resi gudang untuk pertama kalinya (sesuai pasal 4
Permendeg no 25 tahun 2007) adalah :
1.
Gabah
2.
Beras
3.
Jagung
4.
Kopi
5.
Kakao
6.
Lada
7.
Karet
8.
Rumput
Laut
B. Hapusnya Hak Jaminan dalam Resi
Gudang
Berdasarkan
Pasal 15 UU SRG ada dua hal yang dapat menyebabkan hak jaminan hapus yaitu :
1. Hapusnya utang pokok yang dijamin
dengan Hak jaminan
Sesuai dengan sifatnya, sebagai
perjanjian ikutan keberadaan atau lahirnya Hak Jaminan didahului adanya suatu perjanjian
pokok yaitu perjanjian utang piutang, demikian pula apabila perjanjian
utang-piutang yang merupakan perjanjian pokok hapus maka hak jaminan sebagai
perjanjian ikutan hapus pula. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak jaminan
menurut penjelasan Pasal 15 ayat (1) antara lain karena adanya pelunasan oleh
pemegang Resi Gudang atau karena adanya perpindahan kreditor.
Apabila ditinjau dari bunyi penjelasan
tersebut, maka dalam hal terjadi perpindahan/perubahan kreditor akan berakibat
hutang menjadi hapus, dengan demikian Hak Jaminan sebagai perjanjian ikutannya
menjadi hapus juga, walaupun seperti diketahui di dalam perjanjian utang
piutang apabila terjadi perubahan kreditor tidak selalu membawa akibat hapusnya
pengikatan jaminan.
Dalam perjanjian utang piutang
perubahan Kreditor bisa terjadi karena adanya pembaharuan utang (novasi) atau
sebagai akibat peralihan piutang yang terjadi karena Cessie, Subrogasi, pewarisan
atau sebab-sebab lainnya. Berdasarkan Pasal 1421 KUH Perdata dalam hal terjadi
pembaharuan hutang karena ada perubahan kreditor (novasi subyektif pasip),
hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang melekat pada piutang lama, tidak
berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali kalau hal itu secara
tegas dipertahankan oleh si berpiutang. Demikian pula apabila terjadi perubahan
kreditor karena cessie atau subrogasi, tidak mengakibatkan semua perjanjian
ikutannya berakhir karena dalam cessie maupun subrogasi yang berubah adalah
subyek kreditornya saja, sedangkan perjanjian utang piutangnya tetap. Dengan
demikian apabila terjadi perubahan kreditor karena novasi subyektif pasif
maupun karena cessie atau subrogasi tidak serta merta perjanjian ikutannya
menjadi hapus.
2. Pelepasan hak jaminan oleh penerima
hak jaminan
Perjanjian utang piutang antara
kreditor dengan debitor merupakan suatu hubungan hukum yang didasari unsur
kepercayaan, dengan demikian apabila kreditor merasa tidak memerlukan lagi
memegang hak jaminan, maka kreditor dapat melepaskan hak jaminan tersebut dan
Resi Gudang yang dijadikan jaminan dikembalikan kepada pemegang resi gudang
sebagai pemilik barang. Dalam hal terjadi pelepasan jaminan dan pengembalian
Resi Gudang kepada pemiliknya, mestinya di dalam Pasal 15 diatur pula kewajiban
Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan ke Pengelola Gudang dan Pusat
Registrasi mengingat dalam pengikatannya ada kewajiban bagi Penerima Jaminan
untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kedua pihak tersebut.
Sebagai bukti kepemilikan atas barang
(inventory) yang disimpan di dalam gudang, Resi gudang masih memiliki nilai
apabila barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang tersebut masih ada,
sebaliknya apabila barang yang disimpan di dalam gudang musnah maka resi Gudang
tersebut tidak berharga lagi. Tetapi di dalam Pasal 15 tidak diatur mengenai
hapusnya Hak Jaminan yang disebabkan oleh musnahnya barang yang menjadi obyek
Hak Jaminan, sehingga pasal tersebut kurang memberikan perlindungan dan kepastian
hukum bagi kreditor apabila debitor cidera janji dan eksekusi Hak Jaminan tidak
dapat dilakukan karena obyek yang akan dieksekusi sudah tidak ada lagi meskipun
nantinya musnahnya barang tersebut tidak menghapuskan hak penerima jaminan atas
klaim asuransi atas barang dalam hal telah diperjanjikan sebelumnya.
C. Eksekusi Hak Jaminan dalam Resi
Gudang
Hak jaminan atas Resi Gudang bertujuan
untuk menjamin utang yang diberikan oleh penerima hak jaminan kepada debitor.
Apabila debitor cidera janji berdasarkan Pasal 16 UU SRG, penerima hak jaminan
berhak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaannya sendiri melalui dua cara ,
yaitu :
1. Lelang Umum atau
2. Penjualan Langsung
Baik pelelangan umum maupun penjualan
langsung tersebut dapat dilaksanakan tanpa harus ada penetapan dari pengadilan
terlebih dahulu, tetapi harus sepengetahuan dari pemberi hak jaminan melalui
pemberitahuan secara tertulis.
Di dalam Pasal 16 tersebut memang tidak
diatur lebih lanjut batasan-batasan mengenai pelelangan umum maupun penjualan
langsung, tetapi apabila dilihat dalam penjelasan Pasal 26 dapat diketahui
bahwa lelang umum dimaksudkan untuk penjualan terhadap barang yang dinilai
mempunyai jangka waktu yang masih lama, sedangkan penjualan langsung ditujukan
untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika
tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun. Dengan
demikian berdasarkan ketentuan tersebut, maka penerima jaminan dapat menentukan
prosedur penjualan yang akan ditempuh dalam rangka eksekusi jaminan, sehingga
terhindar dari kerugian akibat merosotnya nilai barang yang menjadi obyek
jaminan. Disamping itu menurut Pasal 9 UU SRG dalam hal Resi Gudang
diperdagangkan di bursa, maka mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan
Bursa tempat Resi Gudang tersebut diperdagangkan.
Berkaitan dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum eksekusi dilakukan,
karena dalam penjelasan pasal 16 tidak jelas kriterianya, hal tersebut kurang
memberi kepastian hukum dan dapat menimbulkan potensi permasalahan antara para
pihak. Dengan dalih telah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada
pemilik barang, maka Kreditor merasa berhak untuk melakukan eksekusi Hak
Jaminan, sebaliknya pemilik barang karena alasan belum menerima pemberitahuan
dari kreditor maka dapat mengajukan keberatan bahkan pembatalan atas eksekusi
obyek hak jaminan.
D. MODEL RESI
GUDANG
Sistem Resi Gudang dapat dikelompokan dalam
3 (tiga) model yaitu :
1. Model Regulated Elevator Company
Perusahaan yang disebut elevator adalah
kelompok Perusahaan yang terdiri dari pedagang palawija, perusahaan dagang, dan
koperasi petani yang terdaftar pada dan diawasi oleh badan/lembaga pemerintah.
Perusahaan tersebut diwajibkan memberikan pelayanan penyimpanan kepada umum,
dan pemerintah menyediakan jasa atau menunjuk pihak swasta untuk melakukan
inspeksi dan sortasi kualitas dan kuantitas dari barang yang disimpan di
gudang. Untuk dapat ditunjuk sebagai perusahaan elevator, mereka harus memiliki
keahlian yang professional di bidang pergudangan. Lembaga pengawas secara rutin
melakukan inspeksi terhadap kegiatan mereka, dan kepada mereka diwajibkan untuk
menyampaikan laporan audit secara teratur. Semua barang yang disimpan di gudang
harus diasuransikan, dan setiap penerbitan Resi Gudang harus dijamin melalui
penerbitan ‘insurance bond’. Perusahaan tersebut juga wajib ikut serta dalam
pembentukan skema dana ganti-rugi (indemnity fund), yang selanjutnya digunakan
untuk menjamin kreditor jika terjadi wanprestasi oleh anggotanya.
Model ini memiliki keunggulan financial dan praktis dibandingkan model lainnya. Selain karena perusahaan dagang mempunyai jalur distribusi yang luas sehingga dapat meliput wilayah geografis yang luas, model ini juga dapat meningkatkan turn-over perusahaan dan meningkatkan keuntungan. Pergudangan yang didirikan di petani untuk dapat memperoleh jaminan bagi komoditi mereka bila disimpan di gudang, dan memberikan jasa pemasaran.
Model ini memiliki keunggulan financial dan praktis dibandingkan model lainnya. Selain karena perusahaan dagang mempunyai jalur distribusi yang luas sehingga dapat meliput wilayah geografis yang luas, model ini juga dapat meningkatkan turn-over perusahaan dan meningkatkan keuntungan. Pergudangan yang didirikan di petani untuk dapat memperoleh jaminan bagi komoditi mereka bila disimpan di gudang, dan memberikan jasa pemasaran.
2. Model General Warehousing
Kelompok ini merupakan pergudangan umum,
dimana operatornya menerima penyimpanan produk dan berbagai komoditi lain.
Mereka umumnya memberikan jasa-jasa tambahan seperti transportasi, namun tidak
melibatkan diri di bidang perdagangan karena dapat menimbulkan pertentangan
Kepentingan Pergudangan seperti ini juga
melibatkan diri dalam pengembangan pergudangan di lapangan (field warehousing),
dengan memberikan jasa manajemen kepada gudang-gudang milik petani, pedagang,
dan industri manufaktur, dan mengeluarkan Resi Gudang yang dapat dijadikan
sebagai alat untuk memperoleh pinjaman dari bank. Meskipun sistem ini tidak
banyak menuntut peran pemerintah, tetapi karena operator gudangnya banyak yang
kurang memiliki keahlian maka sering terjadi wanprestasi yang merugikan pihak kreditor.
3. Model Private Trader
Di negara yang belum memiliki ketentuan
perundang-undangan tentang pergudangan mungkin saja terdapat jasa pergudangan
yang dapat memberikan fasilitas seperti yang diberikan perusahaan elevator.
Jasa ini hanya dapat diberikan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti
perusahaan multi-nasional yang memiliki credit-rating yang tinggi atau yang
favorable saja, sehingga umumnya nama merekalah yang akan menjadi jaminan bagi
para kreditor. Pemerintah dalam hal ini dapat mendorong para pengusaha besar
untuk memberikan pelayanan pergudangan berdasarkan model ini. Model ini dapat
berkembang meskipun ketentuan yang mengatur penerbitan Resi Gudang belum ada.
Selain itu, dalam sistem ini tidak diperlukan check and balance untuk
melindungi para kreditor.
E. MANFAAT
SISTEM RESI GUDANG
1. Memperpanjang masa
penjualan hasil produksi petani.
Petani yang menyerahkan hasil panennya ke
perusahaan pergudangan yang berhak mengeluarkan Resi Gudang, akan menerima
tanda bukti berupa Resi Gudang, yang dapat dijadikan sebagai agunan untuk
memperoleh pinjaman jangka pendek di bank. Dengan demikian, para petani tidak
perlu tergesa - gesa menjual hasilnya pada masa panen yang umumnya ditandai
dengan turunnya harga komoditas. Hal ini dilakukan petani, yang berkeyakinan
bahwa harga setelah panen akan naik, sehingga dengan menunda penjualan justru
akan memberikan hasil yang optimal bagi petani. Pemegang Resi Gudang dapat
memperoleh sumber kredit dari bank untuk digunakan sebagai modal kerja seperti
pembelian bibit, pupuk dan keperluan lainnya. Tingkat bunga pinjaman selalu
dikaitkan dengan tingkat resiko dari agunan yang diberikan. Untuk itu, jaminan
dari Resi Gudang atas jumlah, kualitas, dan ketepatan waktu penyerahan barang
akan dapat mengurangi tingkat resiko yang dihadapi komoditi, dengan demikian
tingkat bunga pinjaman dengan agunan Resi Gudang dapat lebih rendah.
2. Sebagai agunan bank.
Sebagai agunan bank, karena memberikan
jaminan adanya persediaan komoditi dengan kualitas tertentu kepada pemegangnya
tanpa harus melakukan pengujian secara fisik. Resi Gudang dapat dimanfaatkan
petani untuk pembiayaan produknya, sedangkan bagi produsen untuk membiayai
persediaanya. Bila terjadi penyimpangan dalam sistem ini, para pemegang Resi
Gudang dijamin akan memperoleh prioritas dalam penggantian sesuai dengan nilai
agunnya. Terkumpulnya persediaan komoditi dalam jumlah besar akan mempermudah
memperoleh kredit dan menurunkan biaya untuk memobilisasi sektor agrobisnis.
3. Mewujudkan pasar fisik dan pasar berjangka yang lebih kompetitif.
Resi Gudang memberikan informasi yang
diperlukan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi, yang merupakan dasar
untuk melakukan perdagangan komoditi secara luas. Keberadaan Resi Gudang dapat
meningkatkan volume perdagangan sehingga dapat menurunkan biaya transaksi. Hal
ini dimungkinkan karena dalam bertransaksi tidak perlu lagi dilakukan inspeksi
terhadap barang yang disimpan, baik yang ada di gudang atau di tempat
transaksi. Di negara - negara yang telah menerapkan sistem ini transaksi
umumnya hampir tidak pernah lagi dilakukan di gudang. Bila transaksi dilakukan
untuk penyerahan barang dikemudian hari (perdagangan berjangka), Resi Gudang
dapat dijadikan sebagai instrumen untuk memenuhi penyerahan komoditas bagi
kontrak berjangka di Bursa Komoditi yang jatuh-tempo atau lelang spot komoditi.
4. Mengurangi peran pemerintah dalam stabilisasi harga di bidang
komoditi.
Bila harga komoditi strategi berada dibawah
harga dasar, maka pemerintah dapat membeli Resi Gudang, sehingga tidak perlu lagi
menerima penyerahan barang secara fisik. Karena adanya jaminan kualitas dan
kuantitas komoditi di gudang - gudang penyimpanan maka Pemerintah dalam rangka
pengelolaan cadangan strategis cukup memegang Resi Gudang saja. Bila swasta
melakukan pembelian, penyimpanan, dan penjualan komoditi melalui mekanisme Resi
Gudang dalam jumlah yang besar dan sekaligus melakukan lindung nilai di pasar
berjangka, maka peran pemerintah dalam stabilisasi harga dapat dihapuskan.
5. Memberikan kepastian nilai minimum dari komoditi yang dijadikan
agunan.
Karena sifat komoditi primer yang cepat
rusak dan standar kualitasnya berbeda- beda maka tanpa adanya Resi Gudang dan
lindung nilai, bank - bank umumnya akan memberikan kredit sebesar 50-60% dari
nilai agunan. Bank dapat memberikan kredit yang lebih besar kepada peminjam
yang melakukan lindung nilai (hedging) untuk komoditi yang dipinjamkannya
(sampai dengan 80-90 % dari nilai agunan).
No comments :
Post a Comment