Tuesday 26 February 2013

Deposito Syari'ah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bank Syariah berfungsi sebagai penghimpun dana dari nasabah dan penyalur dana bagi kegiatan sector riil. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Mudharabah. Mudharabah dijadikan landasan hukum untuk produk Deposito Mudharabah yang bertujuan menghimpun dana nasabah dan menyalurkannya dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah. Kedua produk tersebut ditawarkan dengan skema bagi hasil. Pada Deposito Mudharabah, nasabah sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai dengan keuntungan Bank. Pada Pembiayaan Mudharabah, Bank sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai dengan keuntungan Mudharib. Untuk mencermati lebih jauh bagaimana kesesuaian produk Bank Syariah, khususnya Deposito Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah, dengan sistem Mudharabah dalam literatur fiqih maka disusunlah kajian syariah terhadap produk tersebut yang dituangkan ke dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
a.       Pengertian deposito syariah ?
b.      jenis mudharabah dikaitkan dengan deposito syariah ?
c.       fitur dana, mekanisme dan analisis deposito syariah ?

C.     Tujuan
a.       Untuk mengetahui Pengertian deposito syariah ?
d.      Untuk mengetahui jenis mudharabah dikaitkan dengan deposito syariah ?
e.       Untuk mengetahui fitur dana mekanisme dan analisis deposito syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Deposito syariah
Salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh pihak bank syariah kepada nasabah adalah deposito. Deposito ini dapat berguna untuk memenuhi keperluan masyarakat (nasabah) yang mengalami likuiditas, dan juga bisa berfungsi untuk menyimpan dan sekaligus sebagai wahana investasi, karena biasanya produk ini menawarkan financial return.
Sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 angka 7 bahwa:
“Deposito atau disebut pula deposito berjangka adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.”
Jadi penarikan simpanan yang berbentuk deposito ini waktunya sudah ditentukan (waktunya tetap) disesuaikan dengan perjanjian antara nasabah penyimpan dana dan bank pada saat pembukaan deposito yang besangkutan. Peruntukannya atau kegunanaan dari deposito (deposito berjangka) lebih sebagai instrument investasi dari pada sebagai wadah menyimpan kelebihan likuiditas.
Secara khusus pengaturan perbankan syariah juga merumuskan pengertian deposito sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:
            “Deposito adalah Investasi dana berdasarkan akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penimpan dan bank syariah dan atau UUS.”
Sementara itu, pengertian investasi dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:
            “Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan atau UUS berdasarkan akad Mudharabah akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.”
            Secara tradisional, deposito (deposito berjangka) merupakan sumber  pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu dan fluktuasi dana yang relative rendah. Sementara itu, bagi nasabah deposito (deposito berjangka) tersebut merupakan alternative investasi yang memberikan keuntungan kepada nasabah.
            Peluang pengembangan fitur produk deposito (deposito berjangka) pada dasarnya terletak pada jangka waktu penarikan dan bunga dengan berbagai variasinya. Jangka waktu penarikan pun bervariasi, baik dari harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan. Dalam persaingan perbangkan terdapat produk deposito berjangka yang jangka waktu penarikannya bisa kapan saja. Dalam hal ini, kata berjangka telah dipelintir sedemikian rupa sehingga produk deposito berjangka telah kehilangan maknanya dan nyaris seperti tabungan.
Disamping bunga, aspek pembukaan dan penutupan deposito (deposito berjangka) juga perlu dan merupakan faktor yang dapat menarik minat para nasabah. Berkaitan dengan pembukaannya, tidak ada larangan bahwa deposito tersebut dibuka oleh orang atau badan. Doposito dapat dibuka dalam valuta rupiah atau valuta asing. Bagi bank yang mempunyai tingkat system teknologi yang bagus, pembukuan deposito dapat dilakukan melalui sarana system informasi teknologi. Dalam pembukaan deposito juga diatur mengenai nominal minimum dan kelipatannya. Dari segi penarikannya ditentukan secara pasti dalam bilyet deposito yang bersangkutan dan berdasarkan  ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
            Karakter pokok dari deposito (deposito berjangka) adalah waktu penarikannya yang tepat. Karenanya deposito atau deposito berjangka disebut pula fixed deposit dan umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Bunga akan dibayarkan setiap bulan pada hari bayarnya atau sekaligus dibayarkan ketika deposito telah jatuh tempo sebagaiman yang telah diperjanjikan. Dalam praktek bank konvensional, biasanya pihak deposan membuka rekening simpana di bank yang bersangkutan, sehingga bunga deposito pada saat jatuh tempo langsung bisa ditransfer ke rekening deposan. Namun, jika tidak terdapat rekening khusus, bunga depsito tersebut dapat menambah jumlah pokok deposito nasabah yang bersangkutan sampai dengan jatuh temponya.
            Sebagai salah satu produk penghimpunan dana, bank akan terekspos pada risiko likuiditas terutama pada saat deposito jatuh tempo jika maturity gap antara penghimpunan dan penanaman dana cukup besar. Selain itu, bank syariah juga menghadapi risiko pasar (market risk) berupa risiko nilai tukar (jika deposito dalam bentuk valuta asing). Bank juga terekskpos pada commercial displacement risk berupa potensi nasabah memindahkan dananya yang didorong oleh tingkat bagi hasil riil lebih rendah dari tingkat suku bunga.
            Adapun deposito (deposito berjangka) berdasarkan prinsip syariah atau deposito yang sesuai dan dibenarkan secara syariah. Deposito berdasarkan prinsip syariah atau deposito syariah ditetapkan untuk perbankan syariah melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 dan juga Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/Kep/Dir tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian diperbarui dan disempurkan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006. Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
            Berbeda dengan perbankan konvensional yang memberikan imbalan berupa bunga bagi nasabah deposan, maka dalam perbankan syariah imbalan berupa bagi nasabah deposan adalah bagi hasil (profit sharing) sebesar nisbah yang telah disepakati di awal akad.
            Karena itu, untuk deposito (deposito berjangka) syariah ini didasarkan pada prinsip akad mudharabah, berhubung tujuan menyimpan dana dalam bentuk simpanan deposito (deposito berjangka) untuk menginvestasikan kelebihan likuiditasnya. Hal ini ditetapkan dalam Fatwa DSN Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa jika kita mengacu pada praktik deposito yang terdapat pada perbankan konvensional, pelayanan perbankan dalam bentuk deposito tersebut tidak sesuai dengan syariah karena karena terdapat unsur bunga (riba) di dalamnya. Untuk  itu diperlukan adanya pelayanan deposito yang sesuai dengan syariah dan tidak mengurangi feature yang telah melekat di dalamnya guna memudahkan urusan manusia dalam transaksi keuangan. Berdasarkan hal ini produk deposito yang diperbolehkan DSN berdasarkan syariah adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah. Seperti diketahui mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama selaku pemilik dana (shahibul maal) menyediakan seluruh modal usaha (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dana (mudharib).

B.     Jenis mudharabah dikaitkan dengan deposito syariah

Dalam perspektif hukum islam, terdapat dua macam jenis mudharabah dikaitkan dengan deposito syariah, yaitu:
1.      Mudharabah Muthlaqah
adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam kontrak teks perbankan syariah, pihak bank memiliki keleluasaan penuh dan kekuasaan yang besar dalam mengelola dana nasabah, tidak terdapat batasan yang spesifik.
2.      Mudharabah Muqayyadah
adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Pihak mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini sering kali mencerminkan kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis usaha.
DSN melalui Fatwa Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan pula ketentuan umum deposito berdasarkan akad mudharabah tersebut, yaitu:
1.      Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola.
2.      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan diuntungkan dalam akad pembukuan rekening.
5.      Bank syariah sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.      Bank syariah tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.  
Sejalan dengan fatwah dari DSN sebagaimana tersebut diatas, ketentuan dalam pasal 5 peraturan bank indonesia nomor 7/46/PBI/2005 menetapkan persyaratan paling kurang dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk deposito berdasarkan mudharabah, sebagai berikut :
1.      Bank syari’ah bertindak sebagai pengelola dana dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana.
2.      Dana disetor penuh kepada bank syari’ah dan dinyatakan dalam jumlah nominal.
3.      Sebagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah.
4.      Bank syari’ah sebagai mudharib menutup biaya oprasional deposito dengan mengunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
5.      Bank syari’ah tidak boleh mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
6.      Bank syari’ah tidak menjamin dana nasabah, kecuali diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku.
Begitu pula ketentuan mengenai persyaratan paling kurang kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk deposito atas dasar akad mudharabah tersebut, diatur kembali dalam surat edaran bank indonesia nomor 10/14/DPbS tangal 17 maret 2008:
1.      Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal)
2.      Pengelola dana oleh bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (mudharab muqayyad) atau dilakukan dengan tanpa batasan-batasan dari pemilik dana (mudharab mutlaqah).
3.      Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karasteristik produk, serta hak dan kewajiban nasabag sebagaimana diatur dalam ketentuan banka indonesia mengenai transparansi informasi produk bank dan pengunaan data pribadi nasabah.
4.      Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan atas pembukaan dan pengunaan produk deposito atas dasar akad mudharabah, dalam bentuk perjanjian tertulis.
5.      Dalam akad mudharabah muqayyadah harus dinyatakan secara jelas syarat-syarat dan batasan tertentu yang ditentukan oleh nasabah.
6.      Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
7.      Penarikan dana oleh nasabah hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati.
8.      Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening anatara lain biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.
9.      Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.

Apabila dibandingkan dengan deposito yang mengunakan prinsip bunga tetap, jauh berbeda dengan deposito yang mengunakan prinsip tanpa bunga. Kalau dalam sistem bungah, nasabah pemilik deposito akan menerima bunga tertentu secara tetap dan priodik, tanpa mengindahkan usaha yang dilakukan oleh pihak banh syari’ah, baik merugi atau untung. Dalam deposito mudharabah, besaran retrun yang akan diterima oleh nasabah bergantung pada usaha yang dilakukan oleh pihak bank, yakni nisbah atau presentase tertentu dari total usaha yang dilakukan oleh pihak bank. Pihak bank selaku mudharib tidak memiliki kewajiban secara tetap untuk memberika return dalam besaran tertentu, tetapi bergantung pada hasil usaha yang dijalankan. Akad ini lebih tepat digunakan karena sesuai dengan karakteristik usaha yang memiliki potensi untung atau rugi.

C.    Fitur Dana, Mekanisme Dan Analisis Deposito Syariah
Fitur dana dan mekanisme.
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.
Tujuan Atau Manfaat.   
1.      Bagi Bank : Secara tradisional merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu dan fluktasi dana yang relative rendah.
2.       Bagi Nasabah : merupakan alternatife investasi yang memberikan keuntungan kepada nasabah dalam bentuk bagi hasil.
Analisis dan Identivikasi Risiko                                          
Sebagai produk penghimpun dana, bank akan terekspos risiko likuiditas terutama pada saaat diposito jatuh tempo jika maturity gap antara penghimpun dana dan penanaman dana cukup besar. Selain itu bank juga menghadapi risiko pasar (market risk) berupa risiko nilai tukar (bila deposito dalam bentuk valas). Bank juga terekspos pada commercial displacement risk berupa potensi nasabah memindahkan dananya yang didorong oleh tingkat bagi hasil riil lebih rendah dari tingkat suku bunga.
Fatwa Syari’ah    
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:03/DSN-MUI/IV/2000 tantang deposito. Deposito yang dibenarkan secara Syari’ah, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip-prinsip Mudharabah dengan ketentuan umum sebagai berikut :
1.      Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib bank dapat melakkukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukuan rekening.
5.      Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.      Bank tidak dipergunakan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Deposito BRI merupakan produk deposito yang memberikan keamanan dalam investasi dana anda.
Keunggulan
·         Layanan investasi yang aman dari bank terpercaya.
·         Diperuntuhkan bagi nasabah perorangan maupun badan usaha/perusahaan.
·         Real Time On-Line
Dapat bertransaksi secara on-line dilebih dari 2.000 unit kerja BRI on-line diseluruh Indonesia.
·         Keleluasaan dalam memilih mata uang: Rupiah, USD, EUR, SGD, JPY.
·         Keleluasaan dalam memilih janka waktu mulaidari Deposit On Call(jw< 1 Bln) atau jangka waktu 1,2,3, 6,12, 18, dan 24 bulan.
·         Bebas biaya administrasi.
·         Dapat dijadikan jaminan kredit BRI
·         Pecairan sebagian nominal Deposito BRI tanpa mengubah nomor rekening.
·         Pencairan Deposito BRI di unit kerja BRI lainnya.
·         Suku bunga menarik dan kompetitif.
Fasilitas.
Dapat dilakukan perpanjangan otomatis (automatic roll-over).
Pada saat jatuh tempo, nasabah leluasa untuk menikmati bunga secara :
-          Tunai
-          Dipindah bukukan ke rekening lain diBRI.
-          Ditransfer /kliring kerekening pada bank lain.
-          Menambah pokok Deposito BRI pada saat perpanjangan (add-on).
Syarat Pembukuan
Mengisi formulir pembukuan Deposito BRI.
Setoran minimalsesuai ketentuan untuk masing-masing mata uang.
Untuk nasabah perorangan : melampirkan foto kopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/KITAS/KITAP)














BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Dari perbandingan SE Konvensional dengan SE Islam terlihat bahwa SE Konvensional bukanlah sistem ekonomi ideal yang mampu mewujudkan kesejahteraan bagi umat manusia. SE Islam memiliki keunggulan yang secara konseptual dapat mengatasi kesenjangan sosial dan mencegah terjadinya krisis ekonomi yang selalu berulang. Hal ini akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang pada akhirnya mendorong kemajuan peradapan umat manusia.
            Semoga Allah SWT memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan bagi kita semua untuk menegakan Sistem Ekonomi Islam di muka bumi. Amiin.



















DAFTAR PUSTAKA

·         Rachmadi Usman, S.H., M.H. Produk Dan Akad Perbankan Syariah Di Indonesia Implementasi Dan Aspek Hukum PT CITRA ADITYA BAKTI BANDUNG 2009.
·         Kondifikasi Bank Indonesia