Monday 3 June 2013

JAMINAN RESI GUDANG



A. Barang Dalam Sistem Resi Gudang
Barang dalam sistem resi gudang meliputi barang bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperdagangkan secara umum. Barang bergerak yang dijadikan objek jaminan resi gudang pada umumnya adalah barang-barang hasil panen pertanian/perkebunan/perikanan. Barang-barang jenis ini mempunyai karakteristik khusus, misalnya :
1.      Jangka waktu penyimpanan relatif lebih pendek dibandingkan barang non-pertanian
2.      Bersifat mudah rusak atau mudah busuk 
3.      Bersifat meruah (banyak makan tempat)
4.      Proses penyimpanan digudang harus dikontrol lebih ketat karena mudah terserang hama  penyakit.
5.      Mutu barang sangat dipengaruhi proses pengolahan pasca panen terutama proses pengeringan dan proses grading-sortasi,
6.      Harga barang hasil panen pertanian cenderung fluktuatif dan sangat dipengaruhi oleh musim.
Jenis-jenis barang yang dapat disimpan digudang dalam rangka sistem resi gudang untuk pertama kalinya (sesuai pasal 4 Permendeg no 25 tahun 2007) adalah :
1.      Gabah
2.      Beras
3.      Jagung
4.      Kopi
5.      Kakao
6.      Lada
7.      Karet
8.      Rumput Laut
B. Hapusnya Hak Jaminan dalam Resi Gudang
Berdasarkan Pasal 15 UU SRG ada dua hal yang dapat menyebabkan hak jaminan hapus yaitu :
1. Hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak jaminan
Sesuai dengan sifatnya, sebagai perjanjian ikutan keberadaan atau lahirnya Hak Jaminan didahului adanya suatu perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang, demikian pula apabila perjanjian utang-piutang yang merupakan perjanjian pokok hapus maka hak jaminan sebagai perjanjian ikutan hapus pula. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak jaminan menurut penjelasan Pasal 15 ayat (1) antara lain karena adanya pelunasan oleh pemegang Resi Gudang atau karena adanya perpindahan kreditor.
Apabila ditinjau dari bunyi penjelasan tersebut, maka dalam hal terjadi perpindahan/perubahan kreditor akan berakibat hutang menjadi hapus, dengan demikian Hak Jaminan sebagai perjanjian ikutannya menjadi hapus juga, walaupun seperti diketahui di dalam perjanjian utang piutang apabila terjadi perubahan kreditor tidak selalu membawa akibat hapusnya pengikatan jaminan.
Dalam perjanjian utang piutang perubahan Kreditor bisa terjadi karena adanya pembaharuan utang (novasi) atau sebagai akibat peralihan piutang yang terjadi karena Cessie, Subrogasi, pewarisan atau sebab-sebab lainnya. Berdasarkan Pasal 1421 KUH Perdata dalam hal terjadi pembaharuan hutang karena ada perubahan kreditor (novasi subyektif pasip), hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali kalau hal itu secara tegas dipertahankan oleh si berpiutang. Demikian pula apabila terjadi perubahan kreditor karena cessie atau subrogasi, tidak mengakibatkan semua perjanjian ikutannya berakhir karena dalam cessie maupun subrogasi yang berubah adalah subyek kreditornya saja, sedangkan perjanjian utang piutangnya tetap. Dengan demikian apabila terjadi perubahan kreditor karena novasi subyektif pasif maupun karena cessie atau subrogasi tidak serta merta perjanjian ikutannya menjadi hapus.
2. Pelepasan hak jaminan oleh penerima hak jaminan
Perjanjian utang piutang antara kreditor dengan debitor merupakan suatu hubungan hukum yang didasari unsur kepercayaan, dengan demikian apabila kreditor merasa tidak memerlukan lagi memegang hak jaminan, maka kreditor dapat melepaskan hak jaminan tersebut dan Resi Gudang yang dijadikan jaminan dikembalikan kepada pemegang resi gudang sebagai pemilik barang. Dalam hal terjadi pelepasan jaminan dan pengembalian Resi Gudang kepada pemiliknya, mestinya di dalam Pasal 15 diatur pula kewajiban Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan ke Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi mengingat dalam pengikatannya ada kewajiban bagi Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kedua pihak tersebut.
Sebagai bukti kepemilikan atas barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang, Resi gudang masih memiliki nilai apabila barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang tersebut masih ada, sebaliknya apabila barang yang disimpan di dalam gudang musnah maka resi Gudang tersebut tidak berharga lagi. Tetapi di dalam Pasal 15 tidak diatur mengenai hapusnya Hak Jaminan yang disebabkan oleh musnahnya barang yang menjadi obyek Hak Jaminan, sehingga pasal tersebut kurang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor apabila debitor cidera janji dan eksekusi Hak Jaminan tidak dapat dilakukan karena obyek yang akan dieksekusi sudah tidak ada lagi meskipun nantinya musnahnya barang tersebut tidak menghapuskan hak penerima jaminan atas klaim asuransi atas barang dalam hal telah diperjanjikan sebelumnya.
C. Eksekusi Hak Jaminan dalam Resi Gudang
Hak jaminan atas Resi Gudang bertujuan untuk menjamin utang yang diberikan oleh penerima hak jaminan kepada debitor. Apabila debitor cidera janji berdasarkan Pasal 16 UU SRG, penerima hak jaminan berhak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaannya sendiri melalui dua cara , yaitu :
1. Lelang Umum atau
2. Penjualan Langsung
Baik pelelangan umum maupun penjualan langsung tersebut dapat dilaksanakan tanpa harus ada penetapan dari pengadilan terlebih dahulu, tetapi harus sepengetahuan dari pemberi hak jaminan melalui pemberitahuan secara tertulis.
Di dalam Pasal 16 tersebut memang tidak diatur lebih lanjut batasan-batasan mengenai pelelangan umum maupun penjualan langsung, tetapi apabila dilihat dalam penjelasan Pasal 26 dapat diketahui bahwa lelang umum dimaksudkan untuk penjualan terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama, sedangkan penjualan langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, maka penerima jaminan dapat menentukan prosedur penjualan yang akan ditempuh dalam rangka eksekusi jaminan, sehingga terhindar dari kerugian akibat merosotnya nilai barang yang menjadi obyek jaminan. Disamping itu menurut Pasal 9 UU SRG dalam hal Resi Gudang diperdagangkan di bursa, maka mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan Bursa tempat Resi Gudang tersebut diperdagangkan.
Berkaitan dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum eksekusi dilakukan, karena dalam penjelasan pasal 16 tidak jelas kriterianya, hal tersebut kurang memberi kepastian hukum dan dapat menimbulkan potensi permasalahan antara para pihak. Dengan dalih telah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, maka Kreditor merasa berhak untuk melakukan eksekusi Hak Jaminan, sebaliknya pemilik barang karena alasan belum menerima pemberitahuan dari kreditor maka dapat mengajukan keberatan bahkan pembatalan atas eksekusi obyek hak jaminan.

D. MODEL RESI GUDANG
Sistem Resi Gudang dapat dikelompokan dalam 3 (tiga) model yaitu :
1. Model Regulated Elevator Company
Perusahaan yang disebut elevator adalah kelompok Perusahaan yang terdiri dari pedagang palawija, perusahaan dagang, dan koperasi petani yang terdaftar pada dan diawasi oleh badan/lembaga pemerintah. Perusahaan tersebut diwajibkan memberikan pelayanan penyimpanan kepada umum, dan pemerintah menyediakan jasa atau menunjuk pihak swasta untuk melakukan inspeksi dan sortasi kualitas dan kuantitas dari barang yang disimpan di gudang. Untuk dapat ditunjuk sebagai perusahaan elevator, mereka harus memiliki keahlian yang professional di bidang pergudangan. Lembaga pengawas secara rutin melakukan inspeksi terhadap kegiatan mereka, dan kepada mereka diwajibkan untuk menyampaikan laporan audit secara teratur. Semua barang yang disimpan di gudang harus diasuransikan, dan setiap penerbitan Resi Gudang harus dijamin melalui penerbitan ‘insurance bond’. Perusahaan tersebut juga wajib ikut serta dalam pembentukan skema dana ganti-rugi (indemnity fund), yang selanjutnya digunakan untuk menjamin kreditor jika terjadi wanprestasi oleh anggotanya.
Model ini memiliki keunggulan financial dan praktis dibandingkan model lainnya. Selain karena perusahaan dagang mempunyai jalur distribusi yang luas sehingga dapat meliput wilayah geografis yang luas, model ini juga dapat meningkatkan turn-over perusahaan dan meningkatkan keuntungan. Pergudangan yang didirikan di petani untuk dapat memperoleh jaminan bagi komoditi mereka bila disimpan di gudang, dan memberikan jasa pemasaran.
2. Model General Warehousing
Kelompok ini merupakan pergudangan umum, dimana operatornya menerima penyimpanan produk dan berbagai komoditi lain. Mereka umumnya memberikan jasa-jasa tambahan seperti transportasi, namun tidak melibatkan diri di bidang perdagangan karena dapat menimbulkan pertentangan
Kepentingan Pergudangan seperti ini juga melibatkan diri dalam pengembangan pergudangan di lapangan (field warehousing), dengan memberikan jasa manajemen kepada gudang-gudang milik petani, pedagang, dan industri manufaktur, dan mengeluarkan Resi Gudang yang dapat dijadikan sebagai alat untuk memperoleh pinjaman dari bank. Meskipun sistem ini tidak banyak menuntut peran pemerintah, tetapi karena operator gudangnya banyak yang kurang memiliki keahlian maka sering terjadi wanprestasi yang merugikan pihak kreditor.
3. Model Private Trader
Di negara yang belum memiliki ketentuan perundang-undangan tentang pergudangan mungkin saja terdapat jasa pergudangan yang dapat memberikan fasilitas seperti yang diberikan perusahaan elevator. Jasa ini hanya dapat diberikan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan multi-nasional yang memiliki credit-rating yang tinggi atau yang favorable saja, sehingga umumnya nama merekalah yang akan menjadi jaminan bagi para kreditor. Pemerintah dalam hal ini dapat mendorong para pengusaha besar untuk memberikan pelayanan pergudangan berdasarkan model ini. Model ini dapat berkembang meskipun ketentuan yang mengatur penerbitan Resi Gudang belum ada. Selain itu, dalam sistem ini tidak diperlukan check and balance untuk melindungi para kreditor.
E. MANFAAT SISTEM RESI GUDANG
1.  Memperpanjang masa penjualan hasil produksi petani.
Petani yang menyerahkan hasil panennya ke perusahaan pergudangan yang berhak mengeluarkan Resi Gudang, akan menerima tanda bukti berupa Resi Gudang, yang dapat dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman jangka pendek di bank. Dengan demikian, para petani tidak perlu tergesa - gesa menjual hasilnya pada masa panen yang umumnya ditandai dengan turunnya harga komoditas. Hal ini dilakukan petani, yang berkeyakinan bahwa harga setelah panen akan naik, sehingga dengan menunda penjualan justru akan memberikan hasil yang optimal bagi petani. Pemegang Resi Gudang dapat memperoleh sumber kredit dari bank untuk digunakan sebagai modal kerja seperti pembelian bibit, pupuk dan keperluan lainnya. Tingkat bunga pinjaman selalu dikaitkan dengan tingkat resiko dari agunan yang diberikan. Untuk itu, jaminan dari Resi Gudang atas jumlah, kualitas, dan ketepatan waktu penyerahan barang akan dapat mengurangi tingkat resiko yang dihadapi komoditi, dengan demikian tingkat bunga pinjaman dengan agunan Resi Gudang dapat lebih rendah.
2. Sebagai agunan bank.
Sebagai agunan bank, karena memberikan jaminan adanya persediaan komoditi dengan kualitas tertentu kepada pemegangnya tanpa harus melakukan pengujian secara fisik. Resi Gudang dapat dimanfaatkan petani untuk pembiayaan produknya, sedangkan bagi produsen untuk membiayai persediaanya. Bila terjadi penyimpangan dalam sistem ini, para pemegang Resi Gudang dijamin akan memperoleh prioritas dalam penggantian sesuai dengan nilai agunnya. Terkumpulnya persediaan komoditi dalam jumlah besar akan mempermudah memperoleh kredit dan menurunkan biaya untuk memobilisasi sektor agrobisnis.
3. Mewujudkan pasar fisik dan pasar berjangka yang lebih kompetitif.
Resi Gudang memberikan informasi yang diperlukan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi, yang merupakan dasar untuk melakukan perdagangan komoditi secara luas. Keberadaan Resi Gudang dapat meningkatkan volume perdagangan sehingga dapat menurunkan biaya transaksi. Hal ini dimungkinkan karena dalam bertransaksi tidak perlu lagi dilakukan inspeksi terhadap barang yang disimpan, baik yang ada di gudang atau di tempat transaksi. Di negara - negara yang telah menerapkan sistem ini transaksi umumnya hampir tidak pernah lagi dilakukan di gudang. Bila transaksi dilakukan untuk penyerahan barang dikemudian hari (perdagangan berjangka), Resi Gudang dapat dijadikan sebagai instrumen untuk memenuhi penyerahan komoditas bagi kontrak berjangka di Bursa Komoditi yang jatuh-tempo atau lelang spot komoditi.
4. Mengurangi peran pemerintah dalam stabilisasi harga di bidang komoditi.
Bila harga komoditi strategi berada dibawah harga dasar, maka pemerintah dapat membeli Resi Gudang, sehingga tidak perlu lagi menerima penyerahan barang secara fisik. Karena adanya jaminan kualitas dan kuantitas komoditi di gudang - gudang penyimpanan maka Pemerintah dalam rangka pengelolaan cadangan strategis cukup memegang Resi Gudang saja. Bila swasta melakukan pembelian, penyimpanan, dan penjualan komoditi melalui mekanisme Resi Gudang dalam jumlah yang besar dan sekaligus melakukan lindung nilai di pasar berjangka, maka peran pemerintah dalam stabilisasi harga dapat dihapuskan.
5. Memberikan kepastian nilai minimum dari komoditi yang dijadikan agunan.
Karena sifat komoditi primer yang cepat rusak dan standar kualitasnya berbeda- beda maka tanpa adanya Resi Gudang dan lindung nilai, bank - bank umumnya akan memberikan kredit sebesar 50-60% dari nilai agunan. Bank dapat memberikan kredit yang lebih besar kepada peminjam yang melakukan lindung nilai (hedging) untuk komoditi yang dipinjamkannya (sampai dengan 80-90 % dari nilai agunan).

No comments :