Saturday 9 June 2012

WAKALAH


Makalah Ini Di Susun Untuk Memenuhi Mata Kuliah Hadits Ahkam
Dosen Pembimbing
Dr.Fakhruddin,M.Hi
Oleh :
Ahmad Misbakh Zainul Musthofa (11220065)








KELAS : B
HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG

KATA PENGANTAR
Segala puji kami panjatkan kepada Allah yang telah memberikan nikmat dan rahmat nya, sholawat serta salam tak lupa kami haturkan kepada nabi akhiruzzaman nabi Muhammad S.A.W dan orang-orang yang cinta kepada nya.
Alhamdulillahirabbil ‘alamin makalah yang membahas tentang wakalah telah kami selesaikan, tak lupa kami sampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada bapak Dr.Fakhruddin,M.Hi yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kami mengharap masukan dari pembaca yang bersifat membangun.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita dan bagi kami khususnya yang menyusun makalah ini.





Malang, 14 Maret 2012 



Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
a.       Latar belakang
Dalam menjalani kehidupan ini,sering kali manusia tidak dapat menyelesaikan semua urusannya sendiri sehingga perlu pihak lain untuk mewakilinya.contoh nya,adalah mewakilkan dalam pembelian barang ,pengiriman uang, pembayaran utang,penagihan utang, realisasi letter of credit dan lain sebagainya Wakalah dalam pendelegasian pembelian barang, terjadi dalam situasi dimana seseorang (perekomendasian)mengajukan calon atau menunjuk orang lain untuk mewakili dirinya membeli sesuatu. Orang yang di minta di wakilkan harus menyerahkan sejumlah uang secara penuh sebesar harga barang yang akan di beli kepada pihak yang mewakili dalam suatu kontrak wadiah. Agen (wakil)membyar pihak ketiga dengan menggunakan titipan muwakkil untuk membeli barang.
b.      Rumusan masalah
1.      Devinisi al-wakalah ?
2.      Dasar hukum wakalah ?
3.      Rukun dan syarat wakalah ?
c.       Tujuan
1.      Untuk mengetahui Devinisi al-wakalah ?
2.      Untuk mengetahui Dasar hukum wakalah ?
3.      Untuk mengetahui Rukun dan syarat wakalah ?




BAB II
PEMBAHASAN

1.      Definisi al-Wakalah
            Al-wakalah memiliki beberapa makna secara lughowi, di antaranya  arti perlindungan (al-hifz), penyerahan (at-tafwidz), atau memberikan kuasa.menurut kalangan syafi’iyah arti wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan  sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa di gantikan (an-naqbalu an-niyabah) dan dapat di lakukan oleh pemberi kuasa. Dengan ketentuan pekerjaan tersebut  di laksanakan pada saat  pemberi kuasa masih hidup.
Al-wakalah atau At-Tahwidh yang artinya penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandate (sabiq,2008). Akad wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh di wakilkan. Sebabnya adalah tidak semua hal dapat di wakilkan.
Al-wakalah dalam pengertian lain yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak ke dua dalam hal-hal yang di wakilkan (dalam hal ini pihak ke 2), hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang di berikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah di laksanakan sesuai yang di syaratkan maka semua resiko dan tanggung jawab atas di laksanakan perintah tersebut sepenuh nya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.
Dalam menjalani kehidupan ini,sering kali manusia tidak dapat menyelesaikan semua urusannya sendiri sehingga perlu pihak lain untuk mewakilinya.contoh nya,adalah mewakilkan dalam pembelian barang ,pengiriman uang, pembayaran utang,penagihan utang, realisasi letter of credit dan lain sebagainya
            Wakalah dalam pendelegasian pembelian barang, terjadi dalam situasi dimana seseorang (perekomendasian)mengajukan calon atau menunjuk orang lain untuk mewakili dirinya membeli sesuatu. Orang yang di minta di wakilkan harus menyerahkan sejumlah uang secara penuh sebesar harga barang yang akan di beli kepada pihak yang mewakili dalam suatu kontrak wadiah. Agen (wakil)membyar pihak ketiga dengan menggunakan titipan muwakkil untuk membeli barang.
            Agen (wakil) boleh menerima komisi (al-ujur)dan boleh tidak menerima komisi (hanya mengharapkan ridho Allah/tolong menolong). Tetapi bila ada komisi atau upah maka akad nya seperti akad ijarah/ sewa menyewa. Wakalahdengan imbalan di sebut dengan wakalah bil-ujrah,bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak
Wakalah menurut pandangan ulama
            Wakalah memiliki beberapa makna yang cukup berbeda menurut beberapa ulama, berikut ini adalh pandangan dari para ulama :
a.       Menurut  Hasbhy Ash shiddieqy , wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
b.      Menurut Sayyid Sabbiq,wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal–hal yang boleh di wakilkan.
c.       Menurut Ulama Malikiyah ,Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan hak nya yang tindakan itu tidak di kaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
d.      Menurut ulama syafi’iyah mengatakan bahwa wakalah adalah salah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh di kuasakan atas nama pemberi kuasa.




2.      Dasar Hukum Wakalah
            Dalam hal ini wakalah ditetapkan boleh dilakukan  dan di akui sebagai ikatan kontrak yang di syariatkan. Dari dasar hukum ibahah (di perbolehkan ) , al-wakalah bisa memiliki muatan sunah, makruh, haram, makruh, haram atau bahkan wajib sesuai dengan motif pemberi kuasa, pekerjaan yang di kuasakan atau faktor lain yang melingkupi.
            Al- wakalah merupakan jenis kontrak ja’ij min atharafain, yakni bagi kedua belah pihak berhak membatalkan ikatan kontrak kapanpun mereka menghendaki.pemberi kuasa (al-muwakkil) berhak mencabut kuasa dan menghentikan penerima kuasa (al-wakil) dari pekerjaan yang di kuasakan.begitu pula sebaliknya bagi penerima kuasa (al-wakil) berhak membatalkan dan mengundurkan diri dari kesanggupan nya menerima kuasa.
Dasar penetapan al-wakalah
Al-wakalah terkonsep dalam syari’ah berlandaskan beberapa macam dalil,sunah dan ijma, antara lain :
·         Al-qur’an Surat An-Nisa [4] : 35
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ  
“Dan jika kamu khawatirkan antar persengketaan antar keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan kebaikan , niscaya allah member taufik kepada suami istri. Sesungguhnya allah maha mengetahui lagi maha adil.”
-       QS. 18:19, QS.12:55, QS.17:34
·         Sunah
Banyak hadist nabi yang melandaskan wakalah:
Ø  HR.Ahmad dari Rafa’i, mengatakan :
وعن جابربن عبدالله رضي الله تعالى عنهما قال : أردتالخروج الى خيبر؛ فأتيت النبي صالى الله عليه وسلّم فقال:((اذا أتيت وكيلى بخيبر؛ فخذ منه خمسة عشروسقا)) رواه أبو داود وصحّحه

“dari jabir ibn abdullah radliyaallahhu anhuma berkata: aku akan keluar menuju khaibar, lalu aku menghadap nabi sallallahu ‘alai wasallam dan beliau bersabda “jika engkau menemui wakilku di khaibar,ambillah darinya 15 wasaq, hadits shahih riwayat abu dawud.”
Ø  “Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal dan kaum muslimin mensyaratkan dengan syarat-syarat mereka,kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(HR.Tirmidzi dari Amr bin Auf). 
·         Ijma
Para ulama bersepakat dengan ijma atas di perbolehkannya wakalah, mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa. Tolong menolong di serukan oleh oleh Al-quran dan disunahkan oleh Rasulullah.
Dan Rasulullah pun bersabda “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya “.



3.      Rukun dan Syarat- syarat Wakalah
Menurut kelompok Hanafiah, rukun wakalah itu hanya ijab qabul. Akan tetapi menurut jumhur ulama tidak sependirian dengan pandangan tersebut, mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat wakalah adalah sebagai berikut :

1)      Pelaku
·         Orang yang mewakilkan (al-muakkil)
Ø  Seseorang yang mewakilkan, pemberi kuasa disyaratkan memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang di delegasikan nya.karena itu seseorang tidak sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan hak nya.
Ø  Pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang di kuasakannya, di sisi lain juga di tuntut supaya pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf.
·         Orang yang di wakilkan (al-wakil)
Ø  Penerimaan kuasa pun perlu memiliki kecakapan akan suatu aturan yang mengatur proses akad wakalah ini.sehingga  cakap hukum menjadi salah satu syarat yang di wakilkan .
Ø  Seseorang yang menerima kuasa ini perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan amanah nya yang di berikan oleh pemberi kuasa. Ini berarti bahwa ia tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang di luar batas, kecuali atas kesengajaannya.
2)      Objek yang diwakilkan
a    Obyek harus berbentuk pekerjaan yang pada saat dikuasakan menjadi hak pemberi kuasa (al-muwakkil). Sehingga tidak sah mewakilkan penjualan barang yang tidak dimiliki al-muwakil, atau akan dimilikinya. Kecuali mewakilkan penjualan barang yang akan dimiliki secara taba'i (mengikuti barang yang sudah ada dalam kepemilikan). Seperti, mewakilkan untuk menjual buah yang akan dikeluarkan pohon milik al-muwakkil. Meskipun buah belum ada, namun dinilai sah karena pohonnya dimiliki oleh al-muwakkil.
b.   Pekerjaan yang dikuasakan harus jelas spesifikasi dan kriterianya, meskipun hanya dari satu tinjauan. Hukumnya sah mengatakan, ”Aku mewakilkanmu untuk melunasi hutangku”, meskipun al-wakil tidak tahu persis hutang yang mana dan siapa saja yang menghutangi.
c.   Obyek harus dari jenis pekerjaan yang menerima untuk dikuasakan pada orang lain. Sehingga ulama berpendapat, tidak sah menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah murni, seperti shalat dan puasa. Namun boleh menguasakan ibadah yang kemampuan badan menjadi syarat pelaksanaan, bukan syarat wajib, seperti haji dan umrah. Atau menguasakan hal-hal yang bersifat penyempurna dalam sebuah ibadah, seperti pembagian harta zakat pada mereka yang berhak
3)      Shigat / Ijab Kabul
Ø  Bahasa dari pemberi kuasa hrus mewakili kerelaan nya menyerahkan kuasa kepada al-wakil , baik berbentuk sharih (jelas) sebagaimana ucapan “Aku wakilkan kepadamu penjualan rumahku ini”, maupun kinayah (tersirat dan dapat di tafsirkan berbeda),seperti ucpan “aku posisikan dirimu menggantikan aku untuk  rumah ini “.
Ø  Dari pihak penerim kuasa al-wakil hanya cukup menerimanya (qabul) meskipun tidak ada ucapan ataupun tidakan.
Ø  Bahasa penyerahan kuasa tidak dirangkai dengan ikatan syarat tertentu, seperti ucapan,”jiaka zaid datang kota, maka engkau menjadi wakilku untuk menjualkan kambing ini”. berbeda halnya jika  syarat di berlakukan dalam urusan pembelanjaan pada jenis al-wakalah al- munjazah  (wujud pengusaan nya sudah ada), seperi ucapan “Aku wakilkanmu menjual rumah ini ,hanya saja tolong kamu jual hanya awal bulan muharam saja”. Sighat wakalah juga  menerima pembatasan masa tugas al-wakil ,seperti dalam tempo seminggu atau sebulan.

Berakhirnya kontrak al-Wakalah
            ada beberapa faktor yang melatar belakangi terhentinya kontrak al-wakalah yakni:
v  Al-Faskh (pembatalan kontrak)
Sebagaimana di atas bahwa al-wakalah adalah jenis kontrak ja'iz min at-tharafain, yakni bagi kedua pihak berhak membatalkan ikatan kontrak, kapanpun mereka menghendaki. Sehingga ketika al-muwakkil memberhentikan al-wakil dari kuasa yang dilimpahkan, baik dengan ucapan langsung, mengirim kabar atau surat pemecatan, maka status al-wakil sekaligus hak kuasanya saat itu juga dicabut. Hal ini berlaku baik al-wakil hadir atau tidak hadir, mendengar atau tidak mendengar tentang perihal pemecatannya. Dan apabila al-wakil sampai terlanjur melakukan tasharruf, maka dinilai batal, meskipun al-wakil belum menerima kabar pemecatan dirinya. Sebanding ketika pihak al-wakil yang mengundurkan diri dari kontrak, maka al-wakalah ditetapkan berakhir meskipun al-muwakkil belum mengetahuinya.
v  Cacat kelayakan tasharruf-nya
Yakni ketika salah satu dari kedua belah pihak mengalami gila, ditetapkan safih (cacat karena menyia-nyiakan harta) atau falas (cacat karena harta tidak setimpal dengan beban hutang). Atau karena mengalami kematian, baik diketahui oleh pihak yang lain atau tidak.
v  Hilangnya status kepemilikan atau hak dari pemberi kuasa (al-muwakkil).
                  Hal ini terjadi ketika al-muwakkil semisal menjual sepeda motor yang dikuasakan kepada al-wakil untuk disewakan, sepeda motor dicuri atau mungkin mengalami kerusakan total. Contoh al-muwakkil yang kehilangan haknya adalah wali yang mewakilkan penjualan harta milik anak kecil tanggungannya, kemudian di tengah berlangsungnya al-wakalah, anak kecil tersebut menginjak usia baligh.


BAB III
PENUTUP
Pertanyaan
·         Apa yang dimaksud dengan slaid PP . Menurut Ulama Malikiyah ,Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan hak nya yang tindakan itu tidak di kaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat ?
Jawab
Yaitu kita mewakilkan diri kita kepada orang lain untuk melakukan pekerjaan yang kita lakukan dan pekerjaan yang kita wakili adalah pekerjaan yang berhubungan dengan perwakilan yang masih hidup karena jika yang muwakil meninggal maka hal tersebut dinamakan wasiyat.

·         Apakah kita boleh mewakilkan menjual barang kepada orang lain ?

Jawab
Boleh asalkan barang yang dijual harganya tidak boleh kurang dari harga yang telah ditetapkan wakkil, dan muwakil boleh melebihkan harga yang telah ditetapkan oleh wakill.




DAFTAR PUSTAKA
·         Fiqih islam
·         Tausyekh syarakh fathul qorib
·         Subulus salam